SOSIALISASI 8 FUNGSI KELUARGA BAGI KOMUNITAS MASYARAKAT
DI DISTRIK SENGGI KABUPATEN
KEEROM TAHUN 2015
A . Dasar Hukum
1.
Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 1994 tentang Fungsi Keluarga
2.
SK Kepala BKKBN No. 276/HK-01/B5/2014 tentang Pedoman Pelayanan stanadar
Minimal (SPM) Bidang Keluarga Berencana (KS) dan Bidang Keluarga Sejahtera (KS)
B.
Gambaran Umum
Menurut BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional) bahwa fungsi keluarga dibagi menjadi 8. Fungsi keluarga yang
dikemukakan oleh BKKBN ini senada dengan fungsi keluarga menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994, yaitu :
1.
Fungsi Keagamaan
yaitu dengan memperkenalkan
dan mengajak anak dan anggota keluarga yang lain dalam kehidupan beragama, dan
tugas kepala keluarga untuk menanamkan bahwa ada kekuatan lain yang mengatur
kehidupan ini dan ada kehidupan lain setelah di dunia ini.
2.
Fungsi Budaya
Dilakukan dengan membina
sosialisasi pada anak, membentuk norma-norma tingkah laku sesuai dengan tingkat
perkembangan anak, meneruskan nilai-nilai budaya keluarga.
3.
Funsi Cinta Kasih
Diberikan dalam bentuk memberikan kasih sayang dan rasa aman, serta memberikan
perhatian diantara anggota keluarga.
4.
Fungsi Melindungi
Bertujuan untuk melindungi anak dari tindakan-tindakan yang tidak baik,
sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
5.
Fungsi Reproduksi
Merupakan fungsi yang bertujuan untuk meneruskan keturunan, memelihara dan
membesarkan anak, memelihara dan merawat anggota keluarga
6.
Fungsi Sosialisasi dan Pendidikan
Merupakan fungsi dalam keluarga yang dilakukan dengan cara mendidik anak
sesuai dengan tingkat perkembangannya, menyekolahkan anak. Sosialisasi dalam
keluarga juga dilakukan untuk mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat
yang baik
7.
Fungsi Ekonomi
Adalah serangkaian dari fungsi lain yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah
keluarga. Fungsi ini dilakukan dengan cara mencari sumber-sumber penghasilan
untuk memenuhi kebutuhan keluarga, pengaturan penggunaan penghasilan keluarga
untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dan menabung untuk memenuhi kebutuhan
keluarga di masa datang.
8. Fungsi Pembinaan Lingkungan
Fungsi ini dilakukan dengan cara menjaga kelestarian lingkungan hidup,
menciptakan lingkungan hidup yang bersih, sehat, aman penuh keindahan
Karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui
atau mehami pentingnya 8 fungsi keluarga tersebut maka perlu diadakan kegiatan dimaksud.
.
II. C.
Tujuan Kegiatan
a.
Umum
Agar delapan fungsi keluarga dapat
diwujudkan oleh masyarakat khusunya masyarakat dikabupaten Keerom
b.
Khusus
Dengan sosialisai 8 fungsi keluarga diharapkan
1.
Meningkatkan peran serta seluruh stakeholder dan mitra kerja dalam melaksanakan 8 fungsi Keluarga
2.
Mampu menngkatkan Ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
3.
Terbentuknya kesiapan keluarga dalam menghadapi permasalahan dan tantangan dalam kehidupan keluarga.